SA Seksi 110 Tanggung jawab dan Fungsi Auditor Independen.
SA Seksi 150 Standard Auditing
SA Seksi 161 Hubungan Standard Auditing dengan Standard Pengendalian Mutu.
SA Seksi 201 Sifat Standard Umum.
SA Seksi 210 Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen.
SA Seksi 220 Independensi.
SA Seksi 230 Penggunaan Kemahiran Professional dengan Cermat dan Seksama dalam Pelaksanaan pekerjaan Auditor.
SA seksi 310 Penunjukkan Auditor Independen.
SA seksi 311 Perencanaan dan Supervisi.
SA seksi 312 Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit.
SA seksi 313 Pengujian Substantif Sebelum tanggal Neraca.
SA seksi 314 Penentuan Risiko dan Pengendalian Intern – Pertimbangan dan Karakteristik Sistem Informasi Komputer.
SA seksi 315 Komunikasi antara Auditor Pendahulu dengan Auditor Pengganti.
SA seksi 316 Pertimbangan atas Kecurangan dalam Audit Laporan Keuangan.
SA seksi 317 Unsur Tindakan Pelanggaran Hukum oleh Klien.
SA seksi 318 Pemahaman atas Bisnis Klien.
SA seksi 319 Pertimbangan atas Pengendalian Intern dalam Audit Laporan Keuangan.
SA seksi 320 Surat Perikatan Audit.
SA Seksi 322Pertimbangan Auditor atas Fungsi Audit Intern dalam Audit Laporan Keuangan.
SA Seksi 323 Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal.
SA Seksi 324 Pelaporan atas Pengolahan Transaksi oleh Organisasi Jasa.
SA Seksi 325 Komunikasi Masalah yang berhubungan dengan Pengendalian Intern yang Ditemukan dalam suatu Audit.
SA Seksi 326 Bukit Audit.
SA seksi 327 Teknik Audit Berbantuan Komputer.
SA seksi 329 Prosedur Analitik.
SA seksi 330 Proses Konfirmasi.
SA Seksi 331 Sediaan.
SA Seksi 332 Auditing Investasi.
SA Seksi 333 Representasi Manajemen.
SA Seksi 334 Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.
SA Seksi 335 Auditing dalam Lingkungan Sistem Informasi Komputer.
SA seksi 336 Penggunaan Pekerjaan Spesialis.
SA seksi 337 Permintaan Keterangan dari Penasehat Hukum Klien tentang Litigasi, Klaim, dan Asesmen.
SA seksi 339 Kertas Kerja.
SA Seksi 341 Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam mempertahankan Kelangsungan Hidupnya.
SA seksi 345 Lingkungan Sistem Informasi Komputer Database System.
SA seksi 350 Sampling Audit.
SA seksi 360 Komunikasi dengan Manajemen.
SA seksi 380 Komunikasi dengan Komite Audit.
SA seksi 390 Pertimbangan atas Prosedur yang tidak dilaksanakan setelah Tanggal Laporan Audit.
SA seksi 410 Kepatuhan terhadap Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
SA seksi 411 Makna Frasa menyajikan secara wajar sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
SA seksi 420 Konsistensi Penerapan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
SA seksi 431 Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan.
SA seksi 435 Pelaporan Auditor atas Informasi Segmen.
SA seksi 504 Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan Keuangan.
SA seksi 508 Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan.
SA seksi 530 Pemberian Tanggal atas Laporan Auditor Indepeden.
SA seksi 534 Pelaporan atas Laporan Keuangan yang disusun untuk digunakan di Negara Lain.
SA seksi 543 Bagian Audit dilaksanakan oleh Auditor Independen Lain.
SA seksi 544 Ketidaksesuaian dengan Prinsip Akuntasi yang berlaku umum di Indonesia.
SA seksi 550 Informasi Lain dalam Dokumen yang berisi Laporan Keuangan Auditan.
SA seksi 551 Pelaporan atas Informasi yang menyertai Laporan Keuangan Pokok dalam Dokumen yang diserahkan oleh Auditor.
SA seksi 552 Pelaporan atas Laporan Keuangan Ringkasan dan Data Keuangan Pilihan.
SA seksi 558 Informasi Tambahan yang Diharuskan.
SA seksi 560 Peristiwa Kemudian.
SA seksi 561 Penemuan Kemudian Fakta yang ada pada tanggal laporan Auditor.
SA seksi 622 Perikatan untuk menerapkan Prosedur yang disepakati atas Unsur, Akun, atau Pos Suatu Laporan Keuangan.
SA seksi 623 Laporan Khusus.
SA seksi 625 Laporan Akuntan atas Penerapan Prinsip Akuntansi.
SA seksi 634 Surat untuk Penjamin Emisi dan Pihak tertentu Lain yang Meminta.
SA seksi 710 Pertimbangan Khusus dalam Audit Bisnis Kecil.
SA seksi 722 Informasi Keuangan Interim.
SA seksi 801 Audit Kepatuhan yang diterapkan atas Entitas Pemerintahan dan Penerima Lain bantuan Keuangan Pemerintah.
SA seksi 9320 Penyampaian Laporan Keuangan Auditan dan Profil perusahaan kepada Pemerintah Melalui Akuntan Publik.
SA seksi 9341 Laporan Auditor Independen tentang Dampak Memburuknya Kondisi Ekonomi Indonesia terhadap Kelangsungan Hidup Entitas.
SA seksi 9380 Komunikasi Antara Auditor Utama dengan Auditor Lain.
SA seksi 9508 Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan : Interpretasi Seksi 508.
SA seksi 9551 Pelaporan Auditor atas Laporan Keuangan Konsolidasi Dan Laporan Keuangan Induk Perusahaan Saja : Interpretasi SA Seksi 551.
SA seksi 9622 Pelaporan Khusus Atas Pertanggung Jawaban Dana Kampanye Pemilihan Umum oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan Ketentuan Undang Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1999 tentang Partai Politik dan Undang Undang No.3 tahun 1999 tentang Pemilu.
Read Full Post »